HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta kembali mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), serta Raperda tentang Kota Layak Anak. Dua raperda itu disampaikan DPRD pada rapat Paripurna I dan II di gedung Graha Paripurna, Selasa (19/9/2023).

Selain dua Raperda inisiatif, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo, itu Pemerintah Kota Surakarta juga mengajukan satu Raperda luncuran yaitu Raperda Pemberian Fasilitas Insentif Kemudahan di Bidang Penanaman Modal.

Sebelumnya, mewakili DPRD, Roy Saputra menyampaikan nota penjelasan terhadap usulan Raperda inisiatif DPRD tersebut.

Terkait Raperda inisiatif DPRD, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang hadir pada Rapat Paripurna itu mempertanyakan apa yang menjadi permasalahan khusus dan nyata di Kota Surakarta yang ingin diselesaikan dengan Raperda P4GN tersebut.

Selain itu, kata dia, semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika yang memberikan dampak negatif kepada masyarakat, apakah raperda P4GN ini mengatur pengenaan sanksi.

“Selanjutnya yang ingin kami tanyakan adakah pengaturan yang memberikan penguatan secara kelembagaan dan fungsi dengan Raerda ini,”tanya Gibran

Selain Raperda P4GN, Gibran juga mempertanyakan Raperda Kota Layak Anak “Mohon penjelasan keterkaitan antara peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak dengan rancangan peraturan daerah ini,”ujar dia

Tak hanya itu, putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mempertanyakan tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Raperda Kota Layak Anak.

“Mohon penjelasan,”ujar Gibran

Selanjutnya terkait dengan Raperda Pemberian Fasilitas Insentif Kemudahan di Bidang Penanaman Modal, masing- masing Fraksi di DPRD kecuali Fraksi PDIP memberikan pandangannya terhadap raperda tersebut.

Pandangan Fraksi Golkar – PSI disampaikan Agus Nuryanto, Fraksi PAN-Gerindra disampaikan Agung Harisakti Pancasila dan Fraksi PKS disampaikan Didik Hermawan.

Sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Surakarta, pertanyaan Wali Kota tersebut akan dijawab dan ditanggapi secara resmi DPRD pada Rapat Paripurna Ke-III, Jumat (22/9/2023) mendatang. **

Jeprin S. Paudi

16.25

16.25

16.25